Polres Ngawi Ungkap Kasus Perjudian Balap Liar, 9 orang Diamankan

    Polres Ngawi Ungkap Kasus Perjudian Balap Liar, 9 orang Diamankan

    NGAWI, - Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perjudian pada balapan liar di Ring Road Timur.

    Dari hasil ungkap tersebut, Polres Ngawi Polda Jatim mengamankan 9 orang diduga pelaku perjudian balap liar.

    Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, ungkap kasus judi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Satlantas Polres Ngawi Polda Jatim terkait penindakan balap liar.

    Dikatakan oleh AKBP Dwi Sumrahadi, kejadian bermula pada Minggu (8/12/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

    Saat Satlantas Polres Ngawi Polda Jatim melaksanakan patroli antisipasi balap liar di Ringroad Timur masuk Jl. Ir. Soekarno, Bulung, Kartoharjo, Kec./Kab. Ngawi.

    Dari kegiatan tersebut berhasil mengamankan pelaku balap liar sejumlah 9 (sembilan) orang beserta barang buktinya yang diduga menjadi ajang perjudian.

    "Dicurigai adanya indikasi tindak pidana perjudian, maka pelaku balap liar dan barang bukti diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut, " kata AKBP Dwi Sumrahadi, Senin (9/12).

    Sembilan orang yang berhasil diamankan adalah R (24) warga Kedunggalar, D (24) warga Kedunggalar, B (22) waga Ngawi, M (23) warga Kedunggalar, B (19) warga Kedunggalar, D (21) warga  Widodaren, H (30) warga Ngrambe, T (21) warga Sine dan T(33) warga Widodaren.

    "Peran masing-masing dalam balap liar tersebut berbeda-beda yakni sebagai pembalap, pengepul/pembawa uang, ikut balap liar dan sebagai joki, " terang AKBP Dwi Sumrahadi.

    Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk suzuki FU tanpa nomor polisi warna hitam, 1 (satu) buah sepeda motor merk suzuki FU tanpa nomor polisi warna biru dan uang tunai Rp. 3.000.000, - (tiga juta rupiah).

    "Balap liar mengganggu kamtibmas  apalagi disertai dengan perjudian, "pungkas Kapolres Ngawi.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 9 orang yang saat ini diamankan di Mapolres Ngawi akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)

    ngawi
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Ngawi Optimalkan KRYD Pastikan Kamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Industri Pariwisata dan Kearifan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Harap Direktorat PPA dan PPO Tekan Kasus Kekerasan
    Pasar Ngasem Yogyakarta Menutup Rangkaian Festival Pasar Rakyat 2024
    Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Dampingi Penyerahan Bantuan Dana Desa
    IMM Gelar Aksi Damai : Desak Harun Masiku Segera Ditangkap
    Pusterad Raih Juara Umum Kejurnas Judo Kasad CUP XV 2024

    Ikuti Kami